Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada Selasa (29/8) menjelaskan bahwa tidak semua prodi atau jurusan perguruan tinggi bisa mengukur kompetensi mahasiswa S1 dan D4 hanya dari skripsi. Lalu apakah skripsi akan dihapus?
Nadiem mencontohkan, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek, profil, dan lainnya. Setiap kepala prodi punya kebebasan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan peserta didik mereka.
Secara formal, ketentuan apakah skripsi akan di hapus termuat dalam aturan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sementara untuk jenjang pascasarjana, yaitu S2, magister terapan, S3, dan doktor terapan masih mendapatkan tugas akhir. Meski sifatnya wajib, hasil penelitian tidak wajib terbit di jurnal.
“Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak di jabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya.
Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.
“Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” katanya.
Perbedaan Aturan Skripsi Lama dan Terbaru
Aturan Lama
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
- Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
- Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.
Aturan Baru
- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
- Tugas akhir bisa memiliki bentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi sifatnya wajib
- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.
Gimana guys, setuju nggak mengenai kebijakan ini? Terlepas apakah skripsi akan dihapus atau tidak, semoga dengan adanya sistem yang baru, kita sebagai mahasiswa masih semangat dalam menempuh pendidikan tinggi dan membuat tugas akhir ataupun penelitian terbaik untuk kemajuan negara Indonesia.
Sumber:
sampaijauh.com
detik.com